KEPINCANGAN BILA ISLAM DIPISAHKAN DARI PEMERINTAHAN DAN NEGARA 12:51 AM

Hampir sebahagian besar negara-negara yang ada di dunia sekarang telah dipengaruhi oleh polusi udara sekularisme yang memberikan pengaruh kepada fikiran manusia-manusia yang menjurus kepada sikap mengagungkan hasil-hasil fikiran manusia dalam bentuk hukum-hukum, aturan-aturan, norma-norma yang gersang dari nilai-nilai, norma-norma, hukum-hukum yang datangnya dari Allah swt.

Generasi-generasi baru hasil pengaruh polusi udara sekularisme ini menganggap bahwa apa yang datang dari Allah swt merupakan suatu yang lapuk yang tidak sesuai dengan kenyataan sejarah. Sehingga tanpa disedari dengan lahirnya generasi-generasi hasil pengaruh sekularisme ini secara lambat laun memusnahkan pikiran-pikiran yang mengarah kepada jalan Allah.

Pemisahan agama dari pemerintahan dan negara merupakan salah satu usaha untuk membebaskan manusia dari ikatan-ikatan yang datangnya dari Allah. Dengan usaha-usaha inilah manusia mengharapkan bahawa dengan perasaan dan fikirannya dapat lahirlah masyarakat yang sekular yang bebas dari aturan, hukum, norma yang datangnya dari Allah.

Disinilah Islam tampil dengan membawa konsepsi pemerintahan dan kenegaraan yang sangat berbeza dengan pemahaman manusia-manusia hasil didikan dan pengaruh masyarakat dan negara sekular dengan berdasarkan pada ayat al-quran yang bermaksud:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat" (An Nisaa, 4: 58).

Jelas tergambar Islam tidak memisahkan lembaga kenegaraan dari kehidupan ummat manusia. Bagaimanakah mungkin hukum yang datangnya dari Allah tertegak apabila tiada lembaga kenegaraan yang mengatur, menjalankan dan mengawasi hukum-hukum itu. Tidak mungkin hukum-hukum Allah bisa tegak di atas dunia ini apabila tidak ada lembaga kenegaraan.

Berapa banyaknya ummat Islam yang sekarang bertebaran di diseluruh dunia ini, tetapi karena belum adanya kelembagaan negara yang mengatur, menjalankan dan mengawasi hukum, aturan, norma yang datangnya dari Allah swt secara menyeluruh, maka tetap saja hukum, aturan, norma yang datangnya dari Allah swt akan berada dibawah hukum, aturan, norma yang datangnya dari lembaga kenegaraan yang sekular.

0 comments: